Apa dampak jika saya telat membayar?

Apa dampak jika saya telat membayar?

Selain denda, keterlambatan membayar berdampak pada kolektibilitas kredit Juragan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi kolektibilitas kredit [risiko blacklist SLIK/BI Checking] sebagai penerima pinjaman di kemudian hari, baik pada akses pinjaman melalui BukuWarung, Tokoko, maupun pada layanan keuangan lainnya dari Lembaga Jasa Keuangan apapun di Indonesia (contoh: KUR, KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (Motor/Mobil), dll). 

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk menjaga kolektibilitas kredit dan dampak dari keterlambatan pembayaran tagihan:
  1. Keterlambatan 8 hari – 14 hari: Mengakibatkan akses ke layanan pinjaman Solusi Modal Usaha dan penggunaan metode pembayaran Talangin Dulu dinonaktifkan sementara
  2. Keterlambatan 15 hari dan seterusnya: Mengakibatkan akses pembayaran bayar/tagih, pembelian produk digital, menyimpan/melakukan pembayaran dengan saldo, dan menerima pembayaran QRIS melalui aplikasi BukuWarung diblokir.
Mengakibatkan akses penggunaan metode pembayaran bank transfer dan dompet digital pada pembelian barang di Tokoko diblokir. Pelajari lebih lanjut mengenai kolektibilitas kredit di sini [https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20597]