Apa dampak jika saya telat membayar?
Selain denda, keterlambatan membayar berdampak pada kolektibilitas kredit Juragan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi kolektibilitas kredit [risiko blacklist SLIK/BI Checking] sebagai penerima pinjaman di kemudian hari, baik pada akses pinjaman melalui BukuWarung, Tokoko, maupun pada layanan keuangan lainnya dari Lembaga Jasa Keuangan apapun di Indonesia (contoh: KUR, KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (Motor/Mobil), dll).
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk menjaga kolektibilitas kredit dan dampak dari keterlambatan pembayaran tagihan:
- Keterlambatan 8 hari – 14 hari: Mengakibatkan akses ke layanan pinjaman Solusi Modal Usaha dan penggunaan metode pembayaran Talangin Dulu dinonaktifkan sementara
- Keterlambatan 15 hari dan seterusnya: Mengakibatkan akses pembayaran bayar/tagih, pembelian produk digital, menyimpan/melakukan pembayaran dengan saldo, dan menerima pembayaran QRIS melalui aplikasi BukuWarung diblokir.